DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Hakim Agung Sugiyanto Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC DePA-RI se-Jawa Barat

image
Ketua UmumDePA-RI, TM Luthfi Yazid (Foto: Hukum Online)

ORBITINDONESIA.COM - Pada Juli ini, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mempunyai kegiatan yang cukup padat.

Sebelumnya, ia telah memenuhi undangan Beijing Lawyers Association (BLA) ke Beijing dengan berbagai kegiatan, mengadakan Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Pada Jumat, 25 Juli 2025, DePA-RI mengadakan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat, dan beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta pengangkatan advokat baru yang diadakan di Bandung.

Baca Juga: TM Luthfi Yazid: Yusril dan Janji-janji Politiknya

Kegiatan yang dipusatkan di Sutan Raja Hotel Convention and Exhibition Center, dihadiri oleh Hakim Agung (Ad Hoc PHI) Sugiyanto, pejabat pemerintah daerah, Polda Jawa Barat, tokoh masyarakat serta DPP DePA-RI seperti Sugeng Aribowo, selaku Sekertaris Jenderal, Akhmad Abdul Aziz Zein (Waketum), Broto Pramono Istianto (Bendum), Antonius Hadi Soetedjo (pengurus DPP), Kunthi Diyah Wardani (Ketua Jakarta Raya) dan lain-lain. 

Acara tersebut dimulai dengan sambutan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Pendiri Indonesian PhD Council dan Pengajar S1, S2 dan S3 di 16 Universitas di Indonesia, Lalu M. Hayyan Ul Haq, dan beberapa aktivis pegiat antikorupsi.

Kata sambutan juga disampaikan Sugiyanto. Ia menekankan pentingnya advokat DePA-RI untuk peduli terhadap orang orang yang tertindas dan terzalimi secara hukum. Maka Sugiyanto sepakat dengan salah satu poin Ikrar Integritas Advokat DePA-RI.

Baca Juga: Luthfi Yazid dan DePA-RI

Sugiyanto juga menekankan agar DePA-RI sebagai organisasi advokat tidak hanya mementingkan kuantitas dengan merekrut anggota sebanyak-banyaknya, namun lebih penting lagi harus meningkatkan kualitas.

Sebagai hakim, Sugiyanto pernah menemukan adanya gugatan yang salah alamat, di mana seharusnya diajukan oleh seorang advokat ke pengadilan agama akan tetapi diajukan ke PHI.

Hal ini jelas merupakan kedangkalan kualitas dari seorang advokat karena tak dapat membedakan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif. Ia meminta agar advokat tidak mengajak hakim terjerumus ke lembah kenistaan seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini. 

Baca Juga: Luthfi Yazid di Teras Masjid

Ketua UmumDePA-RI, TM Luthfi Yazid saat menyampaikan nasihatnya meminta pengurus Dewan Pimpinan Daerah yang dipimpin Aulia Taswin, Dewan Pimpinan Cabang yang dilantik, serta advokat yang baru diangkat, agar menaati kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Berita Terkait