DePA-RI Menjalin Kerja Sama dengan The Law Society of Singapore
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 17 Agustus 2025 15:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS) pada Jumat, 15 Agustus 2025 di kantor LSS di kawasan Maxwell Singapura.
Pendandatanganan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.
Lisa Sam Hui Min, merupakan alumni University of Kent Inggris itu adalah perempuan ketiga yang jadi presiden di organisasi lawyer di Singapura itu. Dalam sambutannya Lisa Sam mengatakan berterimakasih dapat bekerjasama dengan DePA-RI dan ia berharap bisa berkelanjutan.
Baca Juga: Luthfi Yazid dari DePA-RI Mewakili Indonesia Tandatangani MoU dengan Asosiasi Advokat Beijing China
Sementara itu, Luthfi Yazid menceritakan bahwa hubungan dia sebagai lawyer dengan The Law Society of Singapore sudah cukup lama. Ia berkawan dengan Vice President The Law Society of Singapore terdahulu serta pernah menjadi President LAWASIA pertama, namanya Malathi.
Bahkan Luthfi Yazid pernah mendiskusikan case yang ia tangani secara pro bono dengan Malathi (panggilannya Mal), yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sundarti, TKW asal Jawa Timur terhadap majikannya di Singapura pada tahun 2004.
Sundarti yang awalnya diancam hukuman mati, akhirnya Sundarti menjalani hukuman seumur hidup. Malathi memberikan saran-sarannya yang sangat bermanfaat, termasuk upaya melalui jalur diplomatik.
Baca Juga: DePA-RI Kunjungi KBRI Beijing, Dorong Solusi Pernikahan Warga RI dan China Lewat Perantaraan Agen
Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung untuk Perma Mediasi pun mengatakan bahwa saat mengikuti konferensi International Bar Association di Singapura sekitar tahun 1997 pernah menanyakan langsung kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew, dalam konferensi tersebut tentang bagaimana Singapura membangun negara hukum sejak awal pemerintahannya.
Jawaban Lee Kuan Yew, kuncinya adalah Rule of Law dalam mengelola kelompok masyarakat yang beragam: ada India, China dan Melayu yang memiliki kebiasaan dan latar-belakang beragam itu.
DePA-RI mengapresiasi ajakan LSS untuk bekerjasama dalam banyak hal. Luthfi Yazid yang didampingi oleh puluhan anggotanya dalam melakukan berbagai kegiatan di Singapura itu ingin belajar bagaimana LSS mengembangkan organisasi dan aktivitasnya sehingga menjadi maju.
Baca Juga: Pesan Mantan Ketua KPK: Advokat DePA-RI Harus Mencontoh Adnan Buyung Nasution dan Yap Thiam Hien
Ada lima kesepakatan antara Law Society of Singapore dan DePA-RI yaitu: Pertama, saling membantu dan tukar menukar informasi mengenai sistem hukum dari kedua negara, Singapura dan Indonesia.