Tom Lembong Laporkan Proses Audit BPKP ke Ombudsman
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 12 Agustus 2025 18:22 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, mantan menteri perdagangan Tom Lembong mengajukan laporan berkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang dilaporkan adalah proses auditnya yang dianggap tidak sesuai sehingga hasilnya dianggap merugikan Pak Tom Lembong. Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.
Menurut Najih, Tom Lembong mempersoalkan proses audit kerugian negara dalam dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dan sudah sempat mengajukan keberatan ke BPKP.
Baca Juga: Tom Lembong: Abolisi Tak Hanya Bebaskan Fisik Saya, tapi Pulihkan Nama Baik dan Kehormatan
"Mereka melakukan keberatan itu sudah diajukan keberatan ke BPKP, tetapi belum direspons. Sudah sekian bulan, lalu lapor ke Ombudsman, jadi yang kita periksa nanti adalah apa yang menjadi maksud dari pelaporan itu sendiri," tuturnya.
Ombudsman, tambah Najih, masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya malaadministrasi dalam proses audit dimaksud.
Sekarang ini, Ombudsman tengah menelaah laporan yang diajukan Tom bersama penasihat hukumnya.
Baca Juga: Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembng Anak Bangsa yang Baik
"Ini masih sedang kami telaah. Kami belum tahu apakah ada malaadministrasi atau tidak karena dugaan yang dilaporkan dalam naskah laporannya dan tadi didiskusikan dalam audiensi adalah persoalan-persoalan yang berkaitan bahwa kerugian negara yang mengakibatkan Pak Tom ini dijadikan tersangka," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima dari tim penasihat hukum, Tom Lembong dalam laporannya itu menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP tahun 2025.
Menurut pihak Tom Lembong, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).
Baca Juga: Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial Terkait Laporannya Terhadap 3 Hakim
Selain itu, Tom Lembong dan tim hukumnya menduga ada kekeliruan substansial secara sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP tahun 2025, yaitu kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP.