Tom Lembong: Abolisi Tak Hanya Bebaskan Fisik Saya, tapi Pulihkan Nama Baik dan Kehormatan
- Penulis : Abriyanto
- Sabtu, 02 Agustus 2025 03:32 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengatakan abolisi yang diberikan kepada dirinya tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan Tom Lembong sebagai seorang warga negara.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ucap Tom Lembong usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kendati demikian, Tom Lembong menyadari, terdapat banyak pertanyaan maupun kegelisahan yang menyertai pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto itu.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Kasus Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan yang Jerat Tom Lembong
Namun, Tom Lembong tetap akan menghormati berbagai pandangan tersebut karena sejak awal dirinya pun merasa yang ia alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal.
Di sisi lain, dia mengaku tidak mau dan tidak akan melupakan orang-orang lain yang tidak seberuntung dirinya, yang tidak mempunyai sorotan maupun perlindungan.
Dengan demikian, dia tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong
"Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, jernih, dan memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tuturnya.
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
Baca Juga: Inilah Alasan Amesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.