DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial Terkait Laporannya Terhadap 3 Hakim

image
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY), Senin, 11 Agustus 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin, 11 Agustus 2025, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.

"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin.

Tom Lembong berharap, abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Inilah Alasan Amesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong

"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ujarnya.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Kearifan di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amesti Hasto Kristiyanto

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca Juga: Tom Lembong: Abolisi Tak Hanya Bebaskan Fisik Saya, tapi Pulihkan Nama Baik dan Kehormatan

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Halaman:

Berita Terkait