DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Eks Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna Ungkap Hambatan Eksekusi Silfester Matutina

image
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkapkan hambatan dalam mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina terkait kasus dugaan fitnah atas Jusuf Kalla.

Anang Supriatna mengaku, pada tahun 2019, pihaknya sudah mencoba mengeksekusi Silfester Matutina. Namun, upaya itu terhambat.

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 14 Agustus 2025.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri

Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.

“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

Baca Juga: Ahelya Abustam Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon II dan III di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.

“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.

Adapun berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Anak Bos Sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi Masuk DPO

“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

Halaman:

Berita Terkait