Pakar Lingkungan Hidup IPB Suprihatin: Awas Hoaks, Waktu Pakai Galon Tak Pengaruhi Migrasi BPA
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 11 Agustus 2025 12:16 WIB

Setiap wadah air minum dalam kemasan (AMDK) juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
"Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji," kata Okky Krisna Rachman.***
Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Galon Guna Ulang Melalui Aturan Ketat