Pemerintah Jamin Keamanan Galon Guna Ulang Melalui Aturan Ketat
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 09 Juli 2025 16:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM -- Pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) sebagai wadah air minum sehari-hari dipastikan aman oleh pemerintah. Jaminan keamanan itu dilakukan melalui aturan berlapis. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif saat memanfaatkan galon guna ulang.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pemakaian galon guna ulang sebagai kemasan pangan oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) harus mengikuti standar SNI. Dia melanjutkan, industri juga harus mematuhi semua regulasi mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.
"Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji," kata Okky Krisna Rachman.
Baca Juga: Kelakar Dr Tirta Terkait Isu Bahaya BPA dalam Galon Polikarbonat yang Dianggapnya Sangat Aneh
Guna menjamin keamanan dan kualitas, pemanfaatan galon guna ulang harus lolos melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti Peraturan BPOM nomor 20 Tahun 2019. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa bahan kemasannya air galon ini sudah aman dari migrasi bahan-bahan yang berbahaya.
Seluruh kemasan air yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar Kemasan Pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal.
Setiap wadah air minum dalam kemasan (AMDK) juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Dokter Tegaskan Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Heru Suseno menambahkan bahwa untuk mendapatkan sertifikat SNI air galon itu tidaklah mudah. Dia mengatakan, industri AMDK ini harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk.
Baca Juga: Kata Ahli Teknologi Pangan tentang Galon Penyok: Wajar dan Kualitas Air Tetap Aman
Pengujian produk dilakukan dengan metode sampling. Misalnya, ketika perusahaan mengajukan sertifikasi ke lembaga SNI maka pabriknya akan didatangi oleh auditor dengan petugas pengambil sampel. Mereka datang beberapa hari tergantung luas pabriknya, mengambil sampel kemudian diuji di lab.