DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

image
Hakim Agung Sudrajad Dimyati, profil dan harta kekayannya.

ORBITINDONESIA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Kamis, 22 September 2022.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi satu dsri total 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Yuk! Kenalan Dengan Gotong Rorong Sebagai Bagian Dari Budaya Nasional, Mulai Dari Pengertian Hingga Manfaat

"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjalani masa penahanan oleh KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Berikut adalah profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang dijadikan tersangka KPK:

Baca Juga: Mahkamah Agung Serahkan Sepenuhnya Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati kepada KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.

Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta, 27 Oktober 1957.

Dia menamatkan sekolah menengah atasnya di SMAN 3 Yogyakarta.

Kemudian Sudrajad Dimyati menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK

Sudrajad Dimyati juga melanjutkan pendidikan S2 di universitas yang sama, dengan jurusan ilmu hukum.

Pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR, setelah sebelumnya gagal.

Sudrajad Dimyati juga adalah salah satu anggota Ikatah Hakim Indonesia (IKAHI).

Soal kekayaannya, dilansir dari situs LHKPN, tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 1,06 miliar.

Baca Juga: Pinkan Mambo Ingin segera Cerai dengan Steve Wantania, Apa Alasannya

Tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp 2,3 miliar.

Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar.

Lalu, saat menjabat hakim agung, harta kekayaan Sudrajad Dimyati tahun 2016 dilaporkan susut menjadi Rp 7,5 miliar.

Sejak saat itu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun.

Terakhir kali, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp 10,78 miliar.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League 2022/2023: Prancis Bungkam Austria, Kylian Mbappe Masuk 10 Besar Top Skor Les Bleus

Harta kekayaan tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di 8 lokasi, di Jakarta dan Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi senilai Rp 209 juta dan harta bergerak lainnya Rp 40 juta. Harta kekayaan Sudrajad Dimyati lainnya adalah berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar.***

Berita Terkait