Masih Saja Korupsi, Segini Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat Jadi Tersangka KPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 September 2022 15:58 WIB
ORBITINDONESIA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 22 September 2022.
Hakim Agung Sudrajad diduga kuat oleh KPK menerima suap untuk pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah Diizinkan Pecat dan Mutasi Aparatur Sipil Negara
Atas perbuatannya, Hakim Agung Sudrajad dituding telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati termasuk hakim agung dengan jumlah kekayaan yang fantastis.
Dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 1,06 miliar.
Baca Juga: Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Tahun 2012, harga kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp 2,3 miliar.
Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar.