Jaksa Tuntut Fariz Roestam Munaf Enam Tahun Penjara
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 04 Agustus 2025 19:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf enam tahun penjara dalam siang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Agustus 2025.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata salah seorang jaksa Indah Puspitarani dalam tuntutannya.
Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.
Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.
Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.
"Pidana denda sebesar Rp800 juta," tambahnya.
Baca Juga: Duh, Musikus Fariz RM Diduga Kembali Tersandung Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.
Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz.
Baca Juga: Penjahat Kambuhan Narkoba di Jatinegara Jakarta Timur Ini Bunuh Kakaknya, Kepolisian Bergerak
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Fariz pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.***
Baca Juga: Satgas Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disembunyikan di Dubur