DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Jaksa Tuntut Fariz Roestam Munaf Enam Tahun Penjara

image
Terdakwa Fariz Roestam Munaf. (ANTARA)

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Fariz pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.***

 

Baca Juga: Fariz RM Musisi Legendaris akan Tampil di Konser Indonesia Semua jadi Satu: Terus Berkarya Hingga Akhir Hayat

Halaman:

Berita Terkait