Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 31 Juli 2025 03:50 WIB

ADP ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB.
Adapun Polda Metro Jaya telah menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus tersebut, 29 Juli 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.
Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh ADP, sementara Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik ADP di lokasi jenazahnya ditemukan.
Baca Juga: Komnas HAM Hormati Putusan PN Bandung tentang Praperadilan Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan Vina
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menuturkan almarhum meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas.
Di sisi lain, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) menemukan bahwa ADP sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada sekitar tahun 2013 dan 2021. ADP diduga mengalami tekanan psikologis.***