DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kejaksaan Agung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri

image
Ilustrasi.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf pergi ke luar negeri sejak April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menjelaskan, pencegahan Purwanti dan Gunawan Yusuf berkaitan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2025.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Indonesia Heri Gunawan

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan pencegahan kepada Purwanti dan Gunawan itu.

Menurutnya, pencegahan dilaksanakan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025.

Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata berkait perkara gula Marubeni.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Selaku Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut dia terima untuk memenangkan Sugar Group Company dalam perkara gula.

"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Kendati demikian, Zarof mengaku lupa tentang perusahaan yang memberikan uang tersebut sebagai penggugat atau yang digugat.

Baca Juga: Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi Pascapenyitaan Kejaksaan Agung

Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut.

Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

Baca Juga: Ketika Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan Agung Melampaui KPK dan Polri

"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ujar Zarof.

Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Gading Ramadan Joedo, Tersangka Tata Kelola Minyak

Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.

Selain perkara itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait