KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Gading Ramadan Joedo, Tersangka Tata Kelola Minyak
- Penulis : Abriyanto
- Kamis, 24 Juli 2025 01:55 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Gading Ramadan Joedo (GRJ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
"Dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, yakni bertempat di ruang pemeriksaan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bentuk sinergisitas yang positif antara KPK dengan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kementerian Kesehatan
Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini Gading berstatus tahanan titipan Kejagung
"Yang bersangkutan merupakan tahanan titipan dari Kejagung dalam perkara tata kelola minyak mentah," katanya.
Sebelumnya, Gading selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: KPK Sita Motor eks Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah Terkait Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama enam orang lainnya, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Tersangka lainnya adalah Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.***