Kejaksaan Agung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 27 Juli 2025 09:36 WIB

Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.
"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ujar Zarof.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Keuangan PT Adaro Mineral Indonesia Heri Gunawan
Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.
Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Selain perkara itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU.***