Satgas Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disembunyikan di Dubur
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Juli 2025 00:21 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dubur oleh seorang penumpang pesawat.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi mengatakan, upaya penyelundupan ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
"Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan x-ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan gugup," kata Muhtadi dalam keterangannya di Batam, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan 170 Kg Ganja dari Aceh Lewat Penjualan Daring, Januari - Februari 2024
Calon penumpang itu, kata dia, hendak berangkat dengan pesawat rute Batam dengan tujuan akhir Lombok tapi transit dulu di Surabaya.
Menurut dia, dari pemeriksaan awal calon penumpang tersebut, ada anomali berupa lilitan lakban pada bagian dalam pakaian penumpang tersebut sehingga menguatkan kecurigaan petugas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Maluku Ajak Masyarakat Mewaspadai Penipuan yang Atas Namakan Bea Cukai
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga OT dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas, kata dia, berhasil menangkap tiga bungkus berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine seberat 188,9 gram. Untuk memastikan jenis narkoba tersebut, petugas melakukan pengujian menggunakan narcotest reagent U yang hasilnya positif mengandung mathamphetamien.
"Kami memeriksa pelaku OT yang mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial PL," katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Jawa Tengah Gelar Festival Literasi dan Historia Bea Cukai 2024
Dia menyebut, pelaku OT mengenal PL di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. Dari perkenalan tersebut, OT ditugaskan membawa sabu ke Lombong dengan upah Rp5 juta per bungkus. "Tiket pesawat dan penginapan OT dibiayai penuh oleh PI," katanya.
OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025, dan menginap di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Di lokasi tersebut, dia bertemu dengan pria lain berinisial SH.
"SH ini residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok," kata Muhtadi.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Tambah Anjing Pelacak K9 untuk Perkuat Pengawasan Masuknya Barang Ilegal
Dia mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyeludupan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau mengantisipasi perubahan pola penyeludupan narkoba oleh para pelaku dengan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandar udara (bandara).
Pola baru penyelundupan narkoba saat ini dengan jumlah kecil yang disembunyikan di dalam bagian tubuh seperti dubur.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Baru
Pada semester I Tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter butanox-aseton.
Dari tangkapan ini, berhasil menyelamatkan 10,67 juta jiwa dan mengamankan penerimaan negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.***