Satgas Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Disembunyikan di Dubur
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Juli 2025 00:21 WIB

OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025, dan menginap di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Di lokasi tersebut, dia bertemu dengan pria lain berinisial SH.
"SH ini residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok," kata Muhtadi.
Dia mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyeludupan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan 170 Kg Ganja dari Aceh Lewat Penjualan Daring, Januari - Februari 2024
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau mengantisipasi perubahan pola penyeludupan narkoba oleh para pelaku dengan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandar udara (bandara).
Pola baru penyelundupan narkoba saat ini dengan jumlah kecil yang disembunyikan di dalam bagian tubuh seperti dubur.
Pada semester I Tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter butanox-aseton.
Baca Juga: Bea Cukai Maluku Ajak Masyarakat Mewaspadai Penipuan yang Atas Namakan Bea Cukai
Dari tangkapan ini, berhasil menyelamatkan 10,67 juta jiwa dan mengamankan penerimaan negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.***