Polisi Usut Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter RSUD Cabangbungin Bekasi, Jawa Barat
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 24 Juni 2025 07:37 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial M (29) oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial R mulai diusut polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Kakak korban Sg Paramuda mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke aparat penegak hukum sekaligus menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
"Kami (keluarga) sudah menguasakan kepada pengacara dan saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi," katanya di Cikarang, Senin, 23 Juni 2025.
Ia mengatakan, keluarga mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara dengan harapan adiknya selaku korban mendapatkan keadilan. "Kami berharap ada tindak lanjut dari laporan ke pihak polisi," katanya.
Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini kepada organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. "Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: Anggota Kepolisian Berbuat Pelecehan Seks ke Perempuan Penjual Kopi di Tangerang Selatan Ditangkap
Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani memastikan oknum dokter berinisial R yang diduga melakukan pelecehan telah diberi sanksi tegas berupa pemberhentian kerja. "Oknum dokter langsung diberi sanksi berat berupa penghentian masa tugas," katanya.
Dia mengaku marah saat mendapat laporan mengenai ulah oknum dokter tersebut. "Sebagai perempuan marah juga mendapat laporan tersebut," katanya.
Karena itu, setelah dilakukan investigasi hingga mempertemukan semua pihak, akhirnya diputuskan masa kontraknya tidak diperpanjang.
Baca Juga: Jared Leto Dikejar Jejak Masa lalunya: Pelecehan seksual
Erni mengaku kewenangan rumah sakit hanya sebatas administratif. Sedangkan proses hukum sepenuhnya menjadi ranah Kepolisian berdasarkan laporan korban.
"Saya sarankan juga, kalau memang belum puas dengan kebijakan saya karena kewenangan hanya sampai administratif, sesuai dengan prosedur, silakan lapor polisi," katanya.
Langkah hukum yang ditempuh keluarga korban, kata dia, merupakan keputusan bijak agar kasus ini bisa diselesaikan secara terang benderang.***