DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam Minta Mendagri Segera Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh

image
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam (ANTARA/HO)

"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara," kata Nazaruddin Dek Gam.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatra Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

Baca Juga: BPBD Aceh Barat Kerahkan Tim Wildlife Response Unit untuk Atasi Gangguan Gajah Liar

Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.

Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.***

Halaman:

Berita Terkait