Ekonomi Bisnis
Kementerian ESDM Nilai Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat Tidak Bermasalah
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 08 Juni 2025 10:50 WIB

Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak PT GAG Nikel menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni 2025. (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.***
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sebut Koordinasi Dalam Kabinet Merah Putih Masih Berjalan Baik