DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum, Gratis untuk Tiap Warga

image
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (keempat kiri) dalam peluncuran Pos Bantuan Hukum di Gedung Kemenkum, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia, dan dapat dimanfaatkan secara gratis untuk tiap warga negara.

“Keadilan itu merupakan hak bagi seluruh warga negara, tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu. Kehadiran Pos Bantuan Hukum hari ini menjawab hal itu,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkum, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa saat ini sudah ada 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Kepolisian Minta Penagih Utang tidak Rampas Kendaraan Milik Masyarakat, Kombes Ahmad Fuady: Kami akan Proses Hukum

Ia menjamin bahwa kehadiran ratusan organisasi tersebut yang setiap tiga tahun diakreditasi kembali oleh pemerintah dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa melalui program tersebut, dan didukung kepala desa/lurah sebagai juru damai serta paralegal terlatih oleh Kemenkum, maka dapat mengurangi beban perkara dari aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum Constantiunus Kristomo mengatakan bahwa mekanisme kerja Posbankum adalah menerima permasalahan dari warga, dan memediasi guna menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Sanksi Tidak Boleh Diskriminatif, ALFI Jakarta Usulkan Roadmap dan Payung Hukum Yang Jelas Sebelum Zero ODOL

Kendati demikian, bila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka Posbankum akan merujuknya kepada organisasi bantuan hukum agar warga dapat didampingi untuk lanjut ke tahapan penyelesaian masalah berikutnya.

“Kalau orang yang enggak cukup miskin, dan enggak cukup kaya untuk bayar pengacara, maka tadi itu, pro bono. Makanya, di sini kami melibatkan organisasi advokat, mereka yang sudah betul-betul memberikan kami daftar nama advokat pro bono di tiap kabupaten,” kata Kristomo.***

Berita Terkait