Kemlu RI Prihatin Pencabutan Visa Warga Negara Indonesia di AS Tanpa Proses Hukum Wajar
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 24 April 2025 17:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI di AS menyampaikan keprihatinan kepada otoritas AS atas pencabutan visa WNI yang berada di AS tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dalam arahan pers di Jakarta, Kamis, 24 April 2025, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, pihaknya prihatin terhadap otoritas imigrasi AS yang mencabut visa WNI yang masih aktif tanpa melalui proses hukum yang wajar.
“Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dilakukan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat,” kata Judha.
Baca Juga: Pemerintah China Kecam AS yang Batasi Visa Pejabat Hong Kong Pasca Hukuman Penjara untuk 45 Aktivis
Dia meyakini bahwa hukum yang berlaku di AS dapat memberikan pelindungan kepada siapapun yang berada di AS selama dilakukan dalam proses hukum yang wajar.
Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, sudah ada 20 WNI yang terkena dampak kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump.
Dari 20 WNI tersebut, lima WNI sudah dideportasi dan enam mahasiswa yang awalnya masuk ke AS dengan visa F-1, di mana visa tersebut merupakan visa pelajar yang memungkinkan mahasiswa internasional masuk ke AS untuk studi.
Baca Juga: Imigrasi Selandia Baru Wajibkan Warga Israel yang Ajukan Visa Lapor Riwayat Militer
Dia menyebutkan bahwa WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Trump telah mendapat akses kekonsuleran untuk memastikan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang baik, dan mendapatkan pendampingan hukum.
Judha mengatakan bahwa Kemlu RI sudah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston dan KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Trump tersebut.
Direktur PWNI itu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang berada di AS, termasuk melakukan diseminasi melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak WNI.
Baca Juga: WNI Pemegang Work Holiday Visa Meninggal Dalam Kecelakaan di New South Wales Australia
Dia menegaskan bahwa, ketika WNI ditahan oleh otoritas imigrasi AS, WNI tetap memiliki hak untuk menghubungi Perwakilan RI dan berhak mendapatkan akses kekonsuleran, serta berhak untuk tidak memberikan keterangan apapun tanpa pendampingan.***