Kepolisian Bebaskan Tiga Aktivis Greenpeace dan Pemuda Papua yang Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 04 Juni 2025 14:44 WIB
.jpg)
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian membebaskan tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang pemuda asal Papua karena mereka berbuat pidana ketika menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat.
"Tidak ada, tidak ada unsur pidana. Mereka sudah dilepaskan dari kemarin," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu 4 Juni 2025.
Mereka sempat ditangkap dan diperiksa di Polsek Grogol Petamburan usai menolak tambang nikel di Raja AMpat dalam agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selasa 3 Juni 2025.
Baca Juga: Destinasi Wisata PULAU TAWALE Maluku Utara Bisa Tandingi Raja Ampat, Sandiaga Uno Sampai Terpesona
Hafiz melanjutkan, mereka awalnya diamankan panitia karena mengganggu jalannya acara.
"Kemarin yang menangkap dari panitia, lalu dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Kami tidak melakukan penangkapan. Kami mengamankan yang bersangkutan agar pelaksanaan agenda itu berjalan kembali dengan kondusif," imbuh Hafiz.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga: Polres Raja Ampat Periksa Delapan ABK Terkait Terbakarnya Kapal The Oceanik yang Bawa Wisatawan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong, Senin, mengatakan bahwa tidak ada laporan resmi kerusakan lingkungan oleh aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah.
"Tambang nikel di Raja Ampat itu baru dua perusahaan yang sudah berizin, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining," katanya.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Berlangsung Pungutan Liar Miliran Rupiah kepada Turis di Raja Ampat, KPK Mulai Bergerak
Julian Kelly mengungkapkan bahwa dua perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan mulai dari kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin penggunaan kawasan. Bahkan, proses ini sejak di Papua Barat.
Dia mengakui bahwa Kabupaten Raja Ampat tengah ramai diperbincangkan berkait tambang nikel di wilayah itu.
Situasi itu menjadi kekhawatiran jika tidak ada laporan resmi terkait aktivitas tambang tanpa izin, yang akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam di areal itu.***