Hasan Fawzi: OJK Terima 4.344 Pengaduan tentang Pinjaman Online Ilegal per 23 Mei 2025
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 03 Juni 2025 06:38 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025.
Secara total, Hasan Fawzi menuturkan bahwa OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.
“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Miris, Inilah Motif Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Senior, dari Rasa Iri Hingga Terlilit Utang Pinjol
Sementara secara keseluruhan, ia mengatakan bahwa OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.
Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Hasan.
Baca Juga: Profil Lengkap Laura Basuki, Pemeran Film Sleep Call yang Berperan Sebagai Karyawan Pinjol
Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan, ia mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.
Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Tidak Mampu Bayar, Nasabah Pinjol Adakami Bunuh Diri, Sempat Diteror, PHK, Hingga Istri Tidak Pulang
Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, ia menuturkan bahwa pihaknya juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.