DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polres Bima Tetapkan Aktivis Badai NTB Tersangka UU ITE

image
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Polres Bima, Nusa Tenggara Barat menetapkan aktivis perempuan dari Badai NTB berinisial UH menjadi tersangka pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik melalui sambungan telepon, Kamis, 15 Mei 2025 membenarkan informasi penetapan aktivis perempuan dari Badai NTB tersebut sebagai tersangka.

"Iya, benar sudah jadi tersangka," kata AKP Abdul Malik.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Periksa WNA Swiss William John Matheson dalam Perkara Eksploitasi Air Gili Trawangan

Dia menegaskan bahwa penyidik tidak menahan UH dengan merujuk pada aturan KUHAP perihal ancaman hukuman dari pasal pidana yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara.

Perbuatan pidana aktivis perempuan yang juga masih berstatus mahasiswi tersebut berkaitan dugaan mengunggah foto salah seorang anggota DPRD Bima bernama Hilda Komaladewi di akun media sosial Facebook bernama Badai NTB.

Dalam unggahan tersebut, anggota dewan itu disebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu kelas kakap di wilayah Bima.

Baca Juga: ITDC Gandeng Perusahaan Modal Asing Investasikan Rp2 Triliun Bangun Hotel di Mandalika NTB

Unggahan yang menampilkan foto Hilda bersama tokoh lainnya mendapat respons yang cukup tinggi dari pengguna media sosial hingga menjadi viral.

Karena tidak terima dengan tuduhan tersebut, Hilda kemudian melaporkan perbuatan UH ke Polres Bima.***

Berita Terkait