Kepolisian Minta Penagih Utang tidak Rampas Kendaraan Milik Masyarakat, Kombes Ahmad Fuady: Kami akan Proses Hukum
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 14 Mei 2025 06:02 WIB
.jpeg)
ORBITINDONESOA.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady meminta penagih utang alias debt collector agar tidak merampas kendaraan milik masyarakat.
“Saya ingatkan para debt collector agar jangan memaksa perampasan kendaraan debitur," kata Fuady di Jakarta, Selasa 13 Mei 2025.
Menurutnya, debt Collector ini sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas dalam transaksi fidusia, sehingga ada prosedur yang harus mereka jalankan dan tidak merampas secara paksa.
Baca Juga: Pengendara Mobil Jadi Korban Perampasan HP di Jakarta Pusat
“Kami akan tindak tegas dan melakukan proses hukum,” ujarnya.
Fuady juga meminta masyarakat yang mengetahui perampasan kendaraan oleh debt collector agar melaporkan kepada kepolisian melalui hotline 110.
“Kami akan segera merespon setiap laporan yang masuk dan menindaklanjuti dengan mengirimkan personel ke lapangan,” katanya.
Baca Juga: Pengendara Jadi Korban Perampasan Sepeda Motor Oleh Orang yang Mengaku Juru Tagih Leasing
Salah satu warga Tanjung Priok, Risdianto mengakui banyak melihat debt collector yang duduk setiap hari di depan Gelanggang Olahraga Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso atau di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
“Saya melihat setiap hari ada di sana, lima sampai enam orang,” katanya.
“Saat mereka beraksi merampas motor yang sudah menjadi target, kejar-kejaran dan sangat mengganggu,” kata dia.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap 3 Debt Collector Rampas Sepeda Motor
Dia berharap tidak ada lagi aksi perampasan di jalan raya yang sangat membahayakan pengendara lain.
“Kami berharap mereka tidak lagi berada di sana,” ujarnya.***