Kepolisian Dalami Jaringan Uang Palsu yang Diduga Libatkan Tersangka Artis Kolosal Sekar Arum Widara

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian mendalami jaringan uang palsu yang melibatkan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41 tahun).

"Dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapat itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 April 2025.

Nurma menyebut, kepolisian masih memburu orang yang masuk satu jaringan uang palsu tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa suami  Sekar Arum Widara, AD yang turut diamankan.

Kepolisian Sekar Arum Widara karena diduga mengedarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sekar dijerat memakai Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***