ITB Berkomitmen Bina Mahasiswi FSRD Terkait Kasus Meme yang Penahanannya Ditangguhkan
- Penulis : Mila Karmila
- Senin, 12 Mei 2025 11:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Institut Teknologi Bandung atau ITB berkomitmen untuk membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, pengunggah meme kepala negara, yang penahanannya mendapatkan penangguhan.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief di Bandung, Senin, 12 Mei 2025.
Sebagai bagian dari upaya edukatif, katanya, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.
Baca Juga: Stafsus Presiden Billy Mambrasar Tampung Aspirasi Mahasiswa tentang UKT di Kuliah Umum ITB Bandung
"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," ujarnya.
ITB juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak, seperti Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses penangguhan penahanan pada yang bersangkutan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Pakar Polimer ITB, Ahmad Zainal Abidin: Galon Polikarbonat Aman Digunakan dan Ramah Lingkungan
ITB mendorong seluruh civitas academica untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswa ITB berinisial SSS dari tahanan.
Baca Juga: Tidak Hanya Penelitian ITB, BBKFK Kemenperin Juga Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan
Ketua Kabinet KM ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan, pihaknya prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.
"Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi," katanya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu, 10 Mei 2025 petang.
KM ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan mahasiswi ITB.
"Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan akal imitasi (AI) yang berdampak negatif.
Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS ditahan polisi karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"KM ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya itu semenjak bulan Maret 2025," katanya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan SSS. KM ITB terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan yang strategis. Pendampingan dilakukan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum.
"Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi," ujarnya.
Baca Juga: Direktur PLN Suroso Isnandar Raih Gelar Doktor di ITB, Temukan Integrasi Energi Terbarukan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswi ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SSS sebelumnya mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman.***