Pakar Hikmahanto Juwana: Hukum Internasional Perlu Pandangan dari Negara Berkembang
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 10 Mei 2025 05:15 WIB

Jika terpilih menjadi hakim ITLOS, kata Eddy, dirinya akan berupaya menyuarakan pandangan-pandangan dari negara-negara kepulauan, terutama Indonesia.
TLOS adalah pengadilan internasional independen yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Pengadilan itu bertugas menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan interpretasi dan penerapan UNCLOS dan mengeluarkan putusan atas kasus-kasus yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut, pelindungan lingkungan laut, dan isu-isu hukum maritim lainnya.
Baca Juga: Kapal Sipil Pembawa Bantuan ke Gaza Diserang Drone di Perairan Internasional Dekat Pulau Malta
Berbasis di Hamburg, Jerman, ITLOS memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam pemanfaatan laut secara global.
ILC adalah lembaga yang mendorong perkembangan hukum internasional, yang terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis Umum PBB.
Berbasis di Jenewa, Swiss, lembaga itu memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum PBB tentang pengembangan dan kodifikasi hukum internasional.***
Baca Juga: Catatan Denny JA: Perkuat Budaya Lokal Melalui Festival Internasional