DECEMBER 9, 2022
Internasional

PBB Didesak Tangguhkan Keanggotaan Israel Atas Pelanggaran Hukum Internasional di Palestina

image
Francesca Albanese (Foto: RFI)

ORBITINDONESIA.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didesak menangguhkan keanggotaan Israel di organisasi tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran hukum internasional dan penjajahan di wilayah Palestina.

Pelapor khusus PBB untuk kondisi HAM di Palestina, Francesca Albanese, yang mengusulkan hal tersebut berkata bahwa Majelis Umum PBB hendaknya mempertimbangkan penangguhan keanggotaan Israel hingga mereka berhenti melanggar hukum internasional.

"Saya meyakini bahwa impunitas yang dinikmati Israel memungkinkannya melanggar hukum internasional tanpa henti," kata Albanese dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Pelapor Khusus PBB Tlaleng Mofokeng Serukan Pemimpin Dunia Mobilisasi Kekuatan untuk Akhiri Genosida di Gaza

Ia mengatakan, pendirian negara Israel "berdampak buruk bagi nasib rakyat Palestina" yang nasibnya tak pernah ditangani dengan baik dan, sejak 1967, jadi semakin tertindas dan terpinggirkan.

Terlebih lagi, katanya, hingga 75 persen populasi Gaza kini menjadi pengungsi.

"Demi menciptakan 'Israel Raya' (perluasan negara Israel), mereka berupaya mengikis secara fisik maupun spiritual ... identitas Palestina di wilayah Palestina yang mereka duduki," ucap Albanese.

Baca Juga: Afrika Selatan Akan Serahkan Bukti Forensik Genosida oleh Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional

Pelapor khusus PBB menegaskan, Israel sama sekali tidak berhak atas wilayah Palestina yang mereka duduki.

Mahkamah Internasional (ICJ) pun telah memerintahkan Israel untuk menarik mundur pasukan militernya secepatnya dan tanpa syarat, membongkar semua pemukiman ilegal, dan menghentikan eksploitasi sumber daya di wilayah Palestina yang diduduki, serta memberikan ganti rugi yang pantas, kata dia.

Awal pekan ini, Albanese merilis laporan yang menunjukkan upaya sistematis Israel mengusir, menghancurkan, dan melakukan tindak genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza maupun Tepi Barat.

Baca Juga: Palestina Serahkan Bukti Penggunaan Fosfor Putih di Gaza oleh Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Dalam laporan yang diserahkan kepada Majelis Umum PBB itu, Albanese membeberkan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Israel secara "jangka panjang, disengaja, dan dilakukan oleh aktor negara" terhadap rakyat Palestina, khususnya setelah 7 Oktober 2023.

Halaman:
1
2

Berita Terkait