DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Gubernur Wayan Koster tidak akan Biarkan Ormas Bekelakuan Preman di Bali

image
Gubernur Bali Wayan Koster di Badung, Bali, Kamis 8 Mei 2025. (ANTARA/HO-Pemprov Bali)

Bale Paruman Adhyaksa berbasis hukum adat digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

"Ini bukan hanya urusan hukum, ini pertaruhan masa depan Bali," kata Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa bale paruman atau balai rapat bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan masalah atau konflik perdata dan sosial dengan cara damai.

Baca Juga: Gubernur Bali, Wayan Koster: Nyoman dan Ketut yang Lahir 2025 Mulai Dapat Insentif dari Pemerintah

"Kalau pidana, tentu ada batasan. Akan tetapi, konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara," ujarnya.

Kehadiran balai ini dianggap sebagai kearifan lokal yang menurut dia semestinya diperkuat sebab menekan permasalahan dan menjaga ketertiban.

"Dengan demikian, tidak perlu hadir preman berkedok ormas di tengah masyarakat," katanya.***

Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Tolak KB Dua Anak Demi Kelangsungan Budaya

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait