Letjen Kunto Arief Wibowo Kembali Jadi Pangkogabwilhan I, Kapuspen Brigjen Kristomei Sianturi: Pertimbangan Matang
- Penulis : Arseto
- Sabtu, 03 Mei 2025 12:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, mutasi jabatan murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan pergiliran dinas.
Kristomei dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2025, menjelaskan mutasi prajurit, termasuk penyesuaian rencana mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Setiap keputusan dilakukan secara profesional, objektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI,” demikian Kristomei.
Menurutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto secara resmi menetapkan kembali jabatan Letjen Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya direncanakan untuk mengisi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Dengan penyesuaian tersebut, Letjen Kunto, yang adalah putra dari wakil presiden keenam RI Try Sutrisno, tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Menurutnya, perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, katanya, ada posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan oleh perwira tinggi TNI dalam rangkaian rotasi dimaksud.
Baca Juga: Musisi Kunto Aji Meriahkan Festival Akhir Tahun Swara Prambanan di Yogyakarta
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujarnya.
Ia telah membenarkan bahwa Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya batal dimutasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Artinya, Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya yang pada awalnya terkena mutasi/rotasi sebagaimana ditetapkan dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujarnya.