Aparatur Sipil Negara Jakarta Antusias Sambut Kebijakan Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 April 2025 09:14 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jakarta menyambut baik kebijakan naik transportasi umum setiap hari Rabu dan berharap kebijakan itu berdampak kepada lingkungan.
"Membiasakan pegawai Pemda dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menggunakan kendaraan umum ini hal yang baik," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Isnawa mengaku, untuk menuju kantor BPBD Jakarta di Jalan Kyai Zainul Arifin, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, ia harus dua kali naik angkutan umum.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Akan Berjuang Gratiskan Transportasi Umum Termasuk LRT dan MRT
Menurutnya, ia naik angkutan umum sampai ke perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian berpindah menumpang bus Transjakarta ke kawasan Roxy.
"Dari Roxy tinggal jalan kaki ke kantor BPBD," kata Isnawa.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Jakarta Mohamad Yohan mengaku sudah terbiasa naik angkutan umum karena lebih cepat dibanding naik kendaraan pribadi.
Baca Juga: CEO Pertamina NRE, John Anis: Bioetanol Solusi Turunkan Emisi di Sektor Transportasi
Yohan mengatakan saat ini fasilitas angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dan untuk ketepatan waktunya pun bisa diandalkan.
"Saya sendiri setiap hari naik KRL (kereta rel listrik) lebih cepat tiba di kantor dibanding bawa kendaraan pribadi," katanya.
Dari sejumlah unggahan status di akun media sosial WhatsApp, para ASN terlihat antusias dengan kebijakan tersebut, bahkan ada pula yang menuliskan dukungannya terkait kebijakan publik yang positif tersebut.
"Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif," demikian salah seorang ASN, Michael Sitanggang.
Pemerintah Provinsi Jakarta mulai 30 April 2025 menginstruksikan seluruh pegawai naik angkutan umum massal menuju kantor, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Tujuan dari instruksi gubernur tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan mengurangi polusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan peduli lingkungan.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Berencana Gratiskan Bus Transjabodetabek yang Baru Saja Diluncurkan
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat dipakai ialah Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasan Sutiyoso dan Cak Lontong Jadi Komisaris Pembangunan Jaya Ancol
Aturan naik transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.***