Aparatur Sipil Negara Jakarta Antusias Sambut Kebijakan Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 April 2025 09:14 WIB

Pemerintah Provinsi Jakarta mulai 30 April 2025 menginstruksikan seluruh pegawai naik angkutan umum massal menuju kantor, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Tujuan dari instruksi gubernur tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan mengurangi polusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan peduli lingkungan.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Akan Berjuang Gratiskan Transportasi Umum Termasuk LRT dan MRT
Berbagai moda transportasi umum yang dapat dipakai ialah Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan naik transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.***
Baca Juga: CEO Pertamina NRE, John Anis: Bioetanol Solusi Turunkan Emisi di Sektor Transportasi