DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

OJK Usulkan Bentuk Konsorsium Industri Asuransi untuk Lindungi Program Prioritas Pemerintah

image
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. ANTARA/HO-OJK).

ORBITINDONESIA.COM - OJK mengusulkan pembentukan konsorsium industri asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap program-program prioritas pemerintah dari potensi terjadinya berbagai risiko.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Ahad, 27 April 2025.

Sebagai upaya untuk mendukung kinerja para pelaku jasa keuangan, terutama di bidang asuransi, OJK melakukan pemetaan terhadap pelaksanaan program-program unggulan pemerintah dari hulu ke hilir.

Baca Juga: OJK: Aset Asuransi Jiwasraya Dilelang untuk Jamin Kewajiban Kepada Pemegang Polis Lebih Baik

“OJK melakukan pemetaan terhadap proses hulu ke hilir terkait dengan program-program ini dan melihat apa yang bisa didukung oleh industri asuransi nasional untuk melindungi risiko-risiko yang dapat menghambat terselenggaranya program prioritas pemerintah ini,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa pada program 3 juta rumah OJK mengusulkan terbentuknya konsorsium asuransi yang berasal dari industri asuransi jiwa dan asuransi umum, serta reasuransi.

Nantinya, konsorsium itu akan memproteksi nasabah misalnya dari risiko meninggal dunia yang dapat mengakibatkan risiko gagal bayar dengan produk, sedangkan asuransi umum dapat berperan untuk memproteksi risiko misalnya yang terkait dengan risiko kebakaran, kebongkaran, dan lain-lain.

Baca Juga: Ketua AAJI Budi Tampubolon: Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Nasional Mencapai Rp88,49 Triliun

Ogi menyampaikan bahwa industri asuransi juga dapat berperan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peran tersebut mulai fase produksi pangan melalui asuransi pertanian atau asuransi kesehatan untuk melindungi penerima MBG dari risiko keracunan makanan (food poisoning).

Produk asuransi lainnya yang dapat diterapkan juga adalah asuransi kredit untuk melindungi UMKM pengolah hidangan MBG dari risiko pembiayaan maupun asuransi kecelakaan untuk melindungi dari risiko yang mungkin terjadi saat melakukan distribusi makanan.

Baca Juga: Askrindo Beri Asuransi Kecelakaan Diri Gratis untuk Ribuan Peserta Mudik Gratis BUMN 2025

Ia mengatakan bahwa industri asuransi siap untuk memberikan perlindungan terhadap program-program prioritas pemerintah karena produk-produk asuransi tersebut sudah tersedia di pasaran.

Meskipun demikian, imbuhnya  dia tetap dibutuhkan dukungan pemerintah melalui subsidi premi maupun insentif bagi para pelaku jasa keuangan tersebut.

“Keseluruhan produk untuk usulan ini sudah tersedia di industri asuransi, dan industri asuransi sudah dianggap siap, apalagi bila bilangan besarnya tercapai maka risiko bagi perusahaan asuransi akan menurun, tinggal menunggu skema dari pemerintah karena program masif seperti ini membutuhkan dukungan pemerintah,” ujar Ogi.***

Halaman:

Berita Terkait