DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ada 10.000 Lowongan Kerja Tenaga Halal dengan Penghasilan Minimal Rp4 Juta di Jakarta, Cek Infonya di Sini

image
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Senin. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta bekerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja untuk 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp4,5 -10 juta per bulan.

Menurut Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Senin 21 April 2025, pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya oragnisasinya untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di Indonesia.

Diana merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, "State of the Global Islamic Economy Report" menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Janji Beri Keringanan Pajak Tontonan dan Carikan Sponsor Untuk Persija Jakarta

"Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," katanya.

Dia berharap pembukaan lowongan kerja ini dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.

"Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan juga untuk warga Jakarta akan menjadi pelaku utamanya," ujar dia.

Baca Juga: Gubernur Pramono Segera Benahi Fasilitas Olahraga, Khususnya Jalur Joging dan Lintasan Bersepeda

Adapun lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H).

Konsultan halal Kartina H. Djahamad mengatakan, profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Adapun syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.

Baca Juga: Gubernur Pramono dan Megawati Tanam Mangrove di Hutan Lindung Angke

"Peluang dan kesempatan ini untuk siapa saja, laki-laki atau perempuan, selagi dia punya KTP, berapapun usianya, selagi mampu mendampingi pelaku usaha, lalu mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya," kata dia.

Kartina mengemukakan dari setiap sertifikat halal yang terbit, P3H akan mendapatkan kompensasi Rp150 ribu. Sementara satu pelaku usaha bisa maksimal mengajukan tiga sertifikat halal.

"Setiap hari bisa submit 10 data pelaku usaha, luar biasa tambahan pendapatan Rp1,5 juta per hari," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini terdapat sebanyak 65 juta UMKM di Indonesia, 14 juta di antaranya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman. Lalu, dari 14 juta pelaku usaha tersebut, saat ini baru tersertifikasi sekitar 2 juta.

"Artinya ada 12 juta pelaku usaha yang wajib disertifikasi. InshaAllah pekerjaan ini berkesinambungan, karena Indonesia mau menuju atau menjadi pusat produksi halal dunia," katanya.***

Halaman:

Berita Terkait