DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Seorang Warga Kota Probolinggo, Jawa Timur Meninggal Tertabrak KA Logawa

image
Seorang warga tertabrak KA Logawa saat melintasi rel di Kota Probolinggo, Minggu, 20 April 2025 petang. ANTARA/HO-Warga Kota Probolinggo

ORBITINDONESIA.COM - Seorang warga Kota Probolinggo bernama Waras Supriadi meninggal dunia setelah tertabrak KA Logawa relasi Purwokerto-Ketapang saat melintas di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu petang, 20 April 2025.

"Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, bahwa KA Logawa relasi Purwokerto - Ketapang telah tertemper orang tidak dikenal di antara petak jalan Probolinggo - Leces sekitar pukul 17:00 WIB," kata Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember.

Ia menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masinis, pada saat KA Logawa melintasi JPL 195 di kilometer 101+6/7 masuk emplasemen Stasiun Probolinggo, terdapat orang tidak dikenal tiba-tiba melintas jalur kereta api.

Baca Juga: Selasa Ini, Prabowo Subianto Hadiri Acara di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo Jawa Timur

"Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun justru tidak dihiraukan oleh orang tersebut, sehingga menyebabkan insiden temperan tidak dapat terhindarkan," tuturnya.

Ia mengatakan akibat insiden tersebut KA Logawa sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Ketapang dan mengalami kelambatan selama 5 menit.

"Sedangkan untuk warga yang diduga menabrakkan diri ke KA itu mengalami luka berat kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo," katanya.

Baca Juga: Polres Probolinggo Gerebek Rumah Tempat Produksi Bahan Peledak

Cahyo mengatakan setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal itu dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pengukuran Bantuan Kaki Palsu Difabel

"KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa warga tersebut diduga sengaja menabrakkan diri ke KA Logawa yang melintas dan hal itu diperkuat dengan rekaman video berdurasi 13 detik terlihat korban saat melihat kereta api justru semakin mendekat untuk berjalan di atas rel kereta.***

Halaman:

Berita Terkait