DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tarif Rp1 Transjakarta untuk Penumpang Wanita Berlaku 21 April 2025 Pukul 00.00 WIB

image
Ilustrasi bus Transjakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang perempuan berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00.00-23.59 WIB. ANTARA/HO-PT Transportasi Jakarta

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu menyatakan sedangkan untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku.

Dia  mengajak  kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April.

Baca Juga: Bus TransJakarta Layani Rute Blok M-Alam Sutera Akhir April, Ahli Planologi Nirwono Yoga: Percontohan Transjabodetabek

Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang, sekaligus memastikan penumpang perempuan bisa mendapatkan tarif khusus.

Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

Baca Juga: Transjakarta Gelar Tes Urine dan Napas untuk 100 Sopir Mikrotrans

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.***

Berita Terkait