DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Negeri Padang Tetapkan Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi

image
Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) menggelar jumpa pers penetapan tersangka korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinsial DK di Padang, Kamis 17 April 2025. (ANTARA)

Setelah itu UA menyerahkan data tersebut kepada DK sebagai Mantri bank yang bisa menentukan apakah pengajuan diterima atau tidak.

"Tersangka memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana," katanya.

Namun alih-alih melakukan proses sesuai prosedur, lanjut Aliansyah, DK malah memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank untuk menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: PT Semen Padang Selenggarakan Mudik Gratis Menuju Kepulauan Mentawai Sumatra Barat

Tersangka diduga secara aktif telah memfasilitasi pencairan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, dan bahkan menginisiasi proses manipulasi data bersama tersangka UA.

"DK secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil," jelasnya.

Ia mengatakan dari proses penyidikan terungkap bahwa seluruh data usaha, termasuk foto lokasi, bahkan izin usaha disusun secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua tersangka.

Baca Juga: Kota Padang Matangkan Persiapan Event IMLF-3 yang Libatkan Delegasi 22 Negara

Setelah proses pencairan selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dana yang sudah cair itu dikuasai oleh tersangka UA, sedangkan DK juga mendapatkan bagian keuntungan dari sana," ungkapnya.

Penyidik Kejaksaan juga menemukan modus bahwa kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan tetap membayar cicilan secara bertahap melalui tersangka UA.

Baca Juga: Polres Padang Lawas, Sumatra Utara Tes Urine Pengemudi Guna Minimalisir Kecelakaan

Namun seiring berjalannya waktu, skema tersebut mulai bermasalah karena sejak Januari hingga Juli 2024 terjadi kemacetan pembayaran (kolektibilitas 5) yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut ditutup bukunya.

Halaman:

Berita Terkait