DECEMBER 9, 2022
Nasional

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Menduga Sepeda Motor Ridwan Kamil yang Disita Berkait Perkara Korupsi Bank BJB

image
Ridwan Kamil. (Instagram @ridwan kamil)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor milik eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita berkait perkara korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 16 April 2025.

Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diduga berkait sebagai sarana, atau dibeli memakai hasil dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Digunjingkan Berselingkuh dengan Perempuan Cantik, Ridwan Kamil: Fitnah Keji Bermotif Ekonomi

“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya,” katanya.

Dia memastikan yang mengetahui lebih pasti terkait alasan penyitaan tersebut adalah penyidik.

“Tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami buka pada waktunya."

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil berkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sepeda motor.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga: Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Sepeda Motor Sitaan yang Dipinjam

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan negara merugi Rp222 miliar.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait