Jakarta
Satpol PP Belum Temukan Tempat Hiburan Melanggar Jam Operasi Ramadan yang Diatur Dinas Pariwisata
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 12 Maret 2025 15:09 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja mengawasi tempat hiburan malam di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa malam. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Timur.)
Begitu pun usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Kemudian usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.***