DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Ini dua lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Ahad

image
Arsip foto - Sejumlah warga antri memperpanjang STNK keliling di Jalan Pos, Jakarta. Pelayanan perpanjangan STNK dan SIM, semakin mudah dan cepat karena berada di tempat yang stategis. ANTARA/ Ujang Zaelani/pd/pri.

ORBITINDONESIA.COM - Pada Ahad ini, 9 Maret 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di dua lokasi yang hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Informasi yang dihimpun melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Dua lokasi pelayanan SIM keliling adalah di Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Cek Lokasinya Sekarang

Di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berada di Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk. Sedangkan untuk di Jakarta Selatan, Utara, dan Pusat pelayanan SIM Keliling ditiadakan.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca Juga: Sabtu Ini, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta pada Jumat Ini

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.***

Halaman:

Berita Terkait