DECEMBER 9, 2022
Gaya Hidup

Rifat Sungkar: IMI Dorong Standarisasi Uji Kendaraan Kustom yang Pahami Esensi Kreativitas

image
Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bidang Mobilitas, Rifat Sungkar saat berkunjung ke Antara Heritage Center Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. (ANTARA/Adimas Raditya)

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bidang Mobilitas, Rifat Sungkar mengungkapkan bahwa IMI terus mendorong agar aturan terkait kustomisasi kendaraan bermotor dapat memahami esensi kreativitas anak bangsa.

"Standarisasi pengujiannya perlu adanya formulasi yang lebih memahami bahwa inilah kreativitas anak bangsa, bukan standarisasi pabrikan yang memiliki infrastruktur lengkap," kata Rifat Sungkar kepada ANTARA di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Rifat Sungkar mengatakan, pengujian yang ada saat ini cenderung mengedepankan standar pabrikan besar dan modern, serta kurang mengakomodasi aspek kreativitas yang dimiliki oleh para mekanik atau builder lokal.

Baca Juga: Wildan Suyuthi: Jetour Motor Indonesia Pastikan 30 Diler Resmi Dibuka Sepanjang 2025

Menurut dia, dalam menentukan standar pengujian kendaraan, penting untuk memperhitungkan faktor-faktor kreatif dan praktis dari manusia yang terlibat dalam proses tersebut.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan kustom adalah hasil karya manusia, bukan mesin yang dihasilkan dengan akurasi sempurna.

Oleh karena itu, pengujian kendaraan harus mempertimbangkan faktor manusia dalam setiap detailnya, mengingat adanya perbedaan dalam proses pembuatan kendaraan di tingkat lokal.

Baca Juga: Perempuan Pengendara Dibegal di Jakarta Timur, Sepeda Motor dan Harta Benda Dirampas

Namun, meski begitu, Rifat menegaskan bahwa keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama.

"Yang paling penting adalah standar keamanan di jalan raya untuk keselamatan pemakai kendaraan. Standarisasi harus dipahami dengan lebih bijak, kita tetap akan melindungi pengguna kendaraan," tegasnya.

Lebih lanjut Rifat menyampaikan, sektor otomotif di Indonesia memiliki potensi besar dan perlu mendapat perhatian lebih, khususnya dalam kaitannya dengan kendaraan kustom dan peningkatan aturan yang mendukung industri ini.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Pastikan Jajaran TNI Pakai Sepeda Motor Listrik Untuk Operasi Prajurit

Diketahui, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Ia menyatakan komitmennya agar kendaraan kustom dapat dipermudah untuk lolos uji dengan mempertimbangkan kreativitas dan kemampuan lokal.

Rifat juga menekankan pentingnya Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara produsen otomotif, bukan hanya sebagai konsumen.

Baca Juga: Uji Coba Menyusuri Jakarta Hingga Bogor Menggunakan Motor Listrik Buatan Indonesia, Maka Cavalry

"Saya yakin, dengan regulasi yang tepat, kita bisa menciptakan sumber pendapatan pajak baru yang sangat besar dari industri kustom ini," katanya.

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan salah satu alasan penting di balik dorongan IMI untuk memperbaiki aturan mengenai kendaraan kustom adalah untuk melindungi dan mempertahankan kendaraan bersejarah di Indonesia.

Hal ini sekaligus menjawab sejumlah anggapan masyarakat yang seringkali menganggap kendaraan tua tidak layak dipertahankan karena biaya pajaknya yang tinggi.

Ia menegaskan, banyak kendaraan lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang perlu dijaga.

"Di negara lain, kendaraan dengan sejarah panjang memiliki segmen khusus, yaitu kendaraan historical. Di Indonesia, segmen ini belum ada, padahal sangat penting untuk melindungi kendaraan-kendaraan bersejarah yang berusia lebih dari 30 tahun," katanya.***

Halaman:

Berita Terkait