Satono adalah Mantan Bupati Lampung Timur yang Meninggal dalam Status Buronan Terpidana Perkara Korupsi APBD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 September 2022 09:40 WIB
ORBITINDONESIA – Kabupaten Lampung Timur sedang dalam sorotan menyusul belum diterimanya gaji 264 perangkat desa selama enam bulan terakhir dengan dugaan anggaran daerah defisit ini punya sejarah hukum yang menghebohkan publik.
Dan, sejarah kehebohan Lampung Timur yang merupakan pecahan dari kabupaten induk, Lampung Tegah ini terjadi sewaktu daerah itu dipimpin oleh bupati Satono yang divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD 2008 bernilai Rp119 miliar.
Satono sendiri akhirnya meninggal pada Senin 12 Juli 2021 di Jakarta dalam usia 68 tahun dengan status buronan pihak penegak hukum selama 10 tahun sejak ia dijatuhi vonis kasasi oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012.
Baca Juga: Surat Eko Kuntadhi: Saya Menyatakan Mundur Dari Ketua Umum Ganjarist
Dalam putusannya pada tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Satono 15 tahun penjara denda Rp500 juta.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Satono dengan membayar uang pengganti Rp10,58 miliar.
Satono yang dijatuhi vonis karena korupsi APBD Lampung Timur bernilai Rp119 miliar bersama taipan lokal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik kelompok usaha Tripanca ini, jenazahnya dikubur di kampung halamannya di Kota Pekalongan, Lampung Timur.
Alay, selaku mitra korupsi Satono yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun penjara ditangkap penegak hukum di Tanjung Benoa, Bali pada 6 Februari 2019.
Baca Juga: Kisah Presiden Jokowi yang Gemar Bersedekah dan Puasa Senin Kamis