Satono adalah Mantan Bupati Lampung Timur yang Meninggal dalam Status Buronan Terpidana Perkara Korupsi APBD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 September 2022 09:40 WIB
Selain hukuman badan selama 18 tahun penjara, Mahkamah Agung juga mendenda Alay Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp106 miliar.
Dalam catatan Wikipedia, Satono adalah bupati Lampung Timur pertama yang dipilih melalui pemilihan langsung. Waktu itu, ia berpasangan dengan Erwin Arifin.
Satono menjabat bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Selanjutnya, melalui jalur independen berpasangan dengan Erwin Arifin, Satono kembali terpilih untuk periode 2010-2015.
Tetapi, baru sekitar 1,5 tahun menjabat bupati, Satono tersandung perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp119 miliar, sehingga ia divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat, Kakek Cabul di Pandeglang Sebabkan Remaja Hamil 6 Bulan, Orangtua Tidak Terima
Meskipun divonis belasan tahun, Satono belum pernah menjalani hukuman di dalam penjara, karena ia langsung menghilang sampai meninggal dalam status buronan. ***