Petugas Temukan Ikan Predator di Showroom Batu Ampar, Kramat Jati Jakarta Timur
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 13 Februari 2025 18:20 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/2025/02/13/20250213062456IMG-20250213-WA0064.jpg)
ORBITINDONESIA.COM - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta menemukan 63 ikan predator di showroom predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis 13 Februari 2025.
Ikan predator tersebut ditemukan ketika petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta melaksanakan inspeksi mendadak ke pedagang ikan di kawasan tersebut.
"Total ada 63 ikan predator,” kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nian di Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Terpilih Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya
Sebanyak 63 ikan predator itu terdiri dari beberapa jenis seperti aligator sebanyak 11 ekor, arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31), dan esox Americanus ada dua ekor.
Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Nian menyebut, ikan predator ini dapat berdampak pada masyarakat dan berbahaya bagi populasi ikan di Indonesia.
Baca Juga: Pramono Anung Terima Gelar Kehormatan Abang dari Majelis Kaum Betawi
"Dulu pernah ikan terlalu besar di Jatiluhur akhirnya mengganggu lewatnya kapal. Jadi ikan ini sangat predator, memiliki daya tahan tubuh yang kuat," katanya.
Ini bukan ikan-ikan lokal tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan lokal.
Selain itu, Nian menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan-ikan yang dilarang karena akan mendapat sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Pramono Anung Minta Pengembang Pulihkan Pohon Mangrove yang Dirusak
Tim Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar menyerahkan secara sukarela untuk dimusnahkan ikannya atau membuat pernyataan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku.
Pemilik showroom predator Batu Ampar, Fikri (30 tahun) mengaku tidak mengetahui ikan yang berbahaya dan tidak boleh dijual.
"Jalan empat bulan, ini masih baru. Alhamdulillah, nilai positifnya kita jual ikan yang diperbolehkan saja. Nah dari yang jual-jual saja kita terima," katanya.
Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa ikan-ikan tersebut dilarang dipelihara.
Fikri menyebutkan, ia mendapat jenis ikan predator tersebut dari orang yang berbeda-beda.
Meskipun merasa rugi, namun dia bersyukur karena telah mendapat sosialisasi dari pihak berwajib agar tidak sembarangan menerima ikan dari pedagang yang berkunjung ke tokonya.***