DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Gubernur Terpilih Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya

image
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung usai penganugerahan gelar kehormatan adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza

ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinan dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

Penegasan itu disampaikan Prtamono Anung usai menerima gelar kehormatan "Abang" dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari 2025.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono Anung yang merupakan penganut monogami. "Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono.

Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar Pramono.

Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

Baca Juga: Bentuk Tim Transisi yang Diketuai Ima Mahdiah, Pramono Anung Keluarkan Biaya Sendiri

"Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan," kata Pramono.

"Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN," lanjut Pramono.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: DPRD Jakarta Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Halaman:

Berita Terkait