Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 02 Februari 2025 07:22 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Supratman Andi Agtas mengemukakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Tersangka Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos di Singapura
Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.
Di lain sisi, Menkum mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buron KPK itu hanya menunggu waktu.
Supratman mengatakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.
Baca Juga: Irjen Pol. Krishna Murti: Penangkapan Buronan KPK Paulus Tannos di Singapura Atas Permintaan Polri
"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Januari 2025, melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.***