TOK! DPR Sahkan Rancangan Undang Undang Ekstradisi Buronan dengan Singapura Menjadi Undang Undang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 12:59 WIB
ORBITINDONESIA - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR SAHKAN Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya memandang penting pengesahan RUU tersebut sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum.
Khususnya, kata Puan, dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
RUU tersebut, ujarnya, juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Singapura.
"Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," tambahnya.